Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak konstitusional yang bersumber dari Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, namun implementasinya di Kota Makassar menghadapi kesenjangan struktural yang belum dikaji secara yuridis-normatif pada level kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum K3 Indonesia dalam perspektif hak konstitusional pekerja, mengidentifikasi celah implementasi regulasi K3 di Kota Makassar, serta merumuskan rekomendasi penguatan perlindungan hukum pekerja lintas sektor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan terstruktur, mencakup analisis peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan literatur hukum ketenagakerjaan terindeks SINTA 1–3 yang diterbitkan pada 2015–2024. Analisis menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil kajian menemukan bahwa regulasi K3 nasional secara normatif komprehensif, namun di Kota Makassar terdapat empat kesenjangan kritis: defisit kuantitas pengawas ketenagakerjaan, jangkauan SMK3 yang tidak menyentuh UMKM dan sektor informal, sanksi pidana yang tidak proporsional, serta ketiadaan Perda K3 yang sektoral dan kontekstual. Kebaruan penelitian ini terletak pada elaborasi pendekatan konstitusional berbasis tiga pasal UUD 1945 secara simultan dan pemetaan kesenjangan regulasi pada level pemerintah kota, yaitu pendekatan yang belum dilakukan dalam kajian K3 sebelumnya di Sulawesi Selatan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Perda K3 Kota Makassar, reformasi sistem pengawasan, dan perluasan cakupan SMK3 ke sektor informal.
Copyrights © 2026