Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

KETIADAAN STRUKTUR OPOSISI DALAM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA TERHADAP KUALITAS NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Hany Amelya (Universitas Lambung Mangkurat)
Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2026

Abstract

Struktur oposisi dalam sistem perwakilan merupakan elemen penting dalam negara demokrasi modern karena berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Namun, sistem perwakilan di Indonesia tidak memiliki struktur oposisi yang terinstitusionalisasi secara formal. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kualitas negara hukum (rule of law) dan demokrasi, khususnya dalam aspek checks and balances serta akuntabilitas pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi ketiadaan struktur oposisi dalam sistem perwakilan di Indonesia terhadap kualitas negara hukum dan demokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan oposisi parlementer yang terstruktur menyebabkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif menjadi lemah dan tidak terorganisir secara institusional. Hal ini berdampak pada berkurangnya efektivitas mekanisme checks and balances serta memengaruhi kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan desain kelembagaan parlemen agar fungsi oposisi dapat berjalan secara efektif dan terstruktur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...