Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana contempt of court, penerapan sanksi dalam sistem hukum Indonesia, serta kendala dan upaya penanggulangannya dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa contempt of court merupakan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, pelaksanaannya tidak bersifat absolut dan memiliki batasan hukum. Namun demikian, penegakkan hukum terhadap contempt of court masih belum optimal karena belum adanya pengaturan khusus pada saat KUHP lama, oleh karena itu pengaturannya belum komprehensi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap pasal yang multitafsir dalam KUHP Baru, pemerintah perlu memfasilitasi terhadap peraturan baru di KUHP Baru mengenai contempt of court, serta penegakkan hukum yang konsisten.
Copyrights © 2026