Polemik pembagian harta yang digunakan secara bersama dalam rumah tangga, terutama pada kepemilikan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menjadi fenomena yang kerap memunculkan perselisihan di Kecamatan Gambut. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap dasar-dasar fikih dan pertimbangan keadilan dalam penyelesaian konflik membuat pandangan ulama lokal serta praktisi hukum keluarga Islam sering dijadikan rujukan. Fokus kajian ini diarahkan pada cara para tokoh tersebut memaknai dan memberikan solusi atas persoalan pembagian aset yang masih menimbulkan sengketa setelah terjadinya perpisahan. Metode yang digunakan berupa penelitian empiris melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama dan praktisi KUA. Hasil temuan menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan kemaslahatan dan keadilan kontribusi, sejalan dengan konsep maslahah mursalah dan kaidah al-ghurm bil-ghunm yang diterapkan dalam bentuk anjuran penjualan aset, penggantian nilai angsuran KPR secara proporsional, serta penyelesaian damai sebelum menempuh jalur litigasi. Temuan tersebut merefleksikan pola penalaran fikih kontekstual yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Gambut.
Copyrights © 2026