Korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat permasalahan mengenai kedudukannya sebagai dasar pengurangan pidana serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengembalian keuangan negara sebagai dasar pengurangan pidana dalam perspektif pemulihan serta mengkaji akibat hukum pemulihan keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, namun dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana karena mencerminkan itikad baik pelaku. Selain itu, konsep pemulihan sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menekankan pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemulihan keuangan negara perlu ditempatkan sebagai pertimbangan penting dalam individualisasi pidana guna mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Copyrights © 2026