Keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan sistem demokrasi yang menjamin partisipasi politik secara setara. Kehadiran perempuan di parlemen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional, tetapi juga berperan dalam memperkuat kualitas pengambilan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan parlemen serta menganalisisnya melalui perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (al-'adl), persamaan hak (al-musāwah), dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah), sehingga memiliki relevansi baik secara konstitusional maupun dalam kerangka nilai-nilai hukum Islam.
Copyrights © 2026