Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Cita Rasa Bengkulu, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi arsip operasional. Fokus analisis mencakup aspek transaksi, kehalalan produk, tata kelola keuangan, strategi pemasaran, serta keselarasan praktik usaha dengan nilai-nilai etika bisnis Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM Cita Rasa Bengkulu telah menginternalisasi sebagian prinsip ekonomi syariah, meliputi kejujuran (siddiq) dalam transaksi, jaminan kehalalan dan kebersihan (halal dan thayyib), ketiadaan praktik riba, serta penerapan sistem bonus pembelian yang transparan dan bebas dari unsur gharar. Namun, implementasi belum optimal akibat terbatasnya literasi syariah komprehensif, minimnya akses terhadap lembaga keuangan syariah, serta absennya pendampingan akuntansi dan tata kelola berbasis syariah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas pelaku UMKM melalui pelatihan literasi keuangan syariah, digitalisasi pencatatan transaksi, serta sinergi strategis antara pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga keuangan syariah. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan model pemberdayaan UMKM berbasis nilai Islam yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat daerah.
Copyrights © 2026