Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan hukum formil yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjamin tertib penyelesaian sengketa, serta mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting di masyarakat. Namun, efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan membahas secara kritis implementasi asas-asas hukum acara perdata terhadap praktik peradilan, menganalisis sejauh mana asas tersebut memberikan perlindungan hukum yang setara bagi para pihak berperkara, serta menilai efektivitasnya dalam menekan tindakan eigenrichting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka untuk umum, serta keseimbangan peran pasif dan aktif hakim telah dirumuskan secara normatif. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan ketimpangan akses bantuan hukum, biaya perkara yang tinggi, lambannya eksekusi putusan, rendahnya efektivitas mediasi, serta keterbatasan transparansi dalam sistem persidangan elektronik. Hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui eigenrichting. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemis yang tidak hanya menyentuh pembaruan regulasi, tetapi juga peningkatan integritas aparat penegak hukum, penguatan layanan bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, percepatan eksekusi putusan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum acara perdata akan efektif apabila asas-asasnya diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dengan demikian, peradilan perdata perlu dibangun sebagai ruang penyelesaian sengketa yang rasional, terpercaya, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum nasional.
Copyrights © 2026