Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengimplementasian Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata terhadap Hukum Materiil di Indonesia dan Efektivitasnya terhadap Eigenrichting Charisya Zahira Putri; Arwen Dewi Ferlang Anna; Talitha Winnie Shalihah; Angela Gracia Anna; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9660

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan hukum formil yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjamin tertib penyelesaian sengketa, serta mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting di masyarakat. Namun, efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan membahas secara kritis implementasi asas-asas hukum acara perdata terhadap praktik peradilan, menganalisis sejauh mana asas tersebut memberikan perlindungan hukum yang setara bagi para pihak berperkara, serta menilai efektivitasnya dalam menekan tindakan eigenrichting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka untuk umum, serta keseimbangan peran pasif dan aktif hakim telah dirumuskan secara normatif. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan ketimpangan akses bantuan hukum, biaya perkara yang tinggi, lambannya eksekusi putusan, rendahnya efektivitas mediasi, serta keterbatasan transparansi dalam sistem persidangan elektronik. Hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui eigenrichting. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemis yang tidak hanya menyentuh pembaruan regulasi, tetapi juga peningkatan integritas aparat penegak hukum, penguatan layanan bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, percepatan eksekusi putusan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum acara perdata akan efektif apabila asas-asasnya diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dengan demikian, peradilan perdata perlu dibangun sebagai ruang penyelesaian sengketa yang rasional, terpercaya, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum nasional.
Eksistensi Smart Contract sebagai Bentuk Perjanjian Modern dalam Hukum Kontrak Nasional dan Internasional Arwen Dewi Ferlang Anna; Angela Gracia Anna; Nandang Kusnadi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10597

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam praktik kontrak, salah satunya dengan adanya penggunaan kontrak pintar yang didasarkan pada teknologi blockchain. Kontrak pintar muncul sebagai bentuk kesepakatan modern yang dapat melaksanakan ketentuan kontrak secara otomatis tanpa perlu intervensi dari pihak ketiga. Munculnya teknologi ini menimbulkan berbagai isu hukum, terutama mengenai status, legitimasi, dan kekuatan mengikatnya dalam sistem hukum kontrak baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan kontrak pintar sebagai bentuk perjanjian modern serta meneliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di kedua tingkatan tersebut. Studi ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Sumber hukum yang dianalisis mencakup berbagai regulasi, instrumen hukum internasional, literatur terkait hukum, serta hasil penelitian yang relevan dengan kemajuan teknologi kontrak digital. Penelitian dilakukan dengan analisis kualitatif untuk menilai implementasi elemen-elemen perjanjian dalam kontrak pintar serta tantangan yang dihadapi dalam praktik antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar pada dasarnya mampu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian seperti yang ditetapkan dalam hukum kontrak nasional, selama terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, kemampuan hukum, objek yang jelas, dan alasan yang sah. Di tingkat internasional, keberadaan kontrak pintar juga semakin diakui melalui berbagai regulasi dan pedoman terkait transaksi daring, meskipun belum ada pengaturan standar yang diterapkan di semua negara. Selain menyediakan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pelaksanaan kontrak, kontrak pintar juga menghadapi tantangan terkait yurisdiksi, penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum terhadap kode perangkat lunak yang berfungsi sebagai alat kontraktual.