Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengimplementasian Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata terhadap Hukum Materiil di Indonesia dan Efektivitasnya terhadap Eigenrichting Charisya Zahira Putri; Arwen Dewi Ferlang Anna; Talitha Winnie Shalihah; Angela Gracia Anna; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9660

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan hukum formil yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjamin tertib penyelesaian sengketa, serta mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting di masyarakat. Namun, efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan membahas secara kritis implementasi asas-asas hukum acara perdata terhadap praktik peradilan, menganalisis sejauh mana asas tersebut memberikan perlindungan hukum yang setara bagi para pihak berperkara, serta menilai efektivitasnya dalam menekan tindakan eigenrichting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka untuk umum, serta keseimbangan peran pasif dan aktif hakim telah dirumuskan secara normatif. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan ketimpangan akses bantuan hukum, biaya perkara yang tinggi, lambannya eksekusi putusan, rendahnya efektivitas mediasi, serta keterbatasan transparansi dalam sistem persidangan elektronik. Hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui eigenrichting. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemis yang tidak hanya menyentuh pembaruan regulasi, tetapi juga peningkatan integritas aparat penegak hukum, penguatan layanan bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, percepatan eksekusi putusan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum acara perdata akan efektif apabila asas-asasnya diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dengan demikian, peradilan perdata perlu dibangun sebagai ruang penyelesaian sengketa yang rasional, terpercaya, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum nasional.
Klausul Alokasi Risiko dan Wanprestasi pada Kontrak Jasa Titip (JASTIP) Internasional: Kasus Paket Ditahan Bea Cukai dan Rekomendasi Kontraktual Charisya Zahira Putri; Talitha Winnie Shalihah; Nandang Kusnadi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10699

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran klausul pembagian risiko dan pengaturan pelanggaran kontrak dalam perjanjian jasa titip (jastip) internasional, dengan fokus pada kasus paket yang ditahan oleh pihak bea cukai. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas klausul yang ada dalam mengatur distribusi risiko kepemilikan barang, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat keterlambatan, penyitaan, atau penahanan barang. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan kontrak yang berpotensi menimbulkan sengketa antara penyedia jasa titip dan konsumen, serta merumuskan rekomendasi klausul yang lebih jelas dan aplikatif untuk meminimalkan kerugian serta ketidakpastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-hukum dengan mengkaji peraturan nasional dan internasional terkait perdagangan lintas batas dan kepabeanan, menganalisis putusan pengadilan dan sengketa arbitrase yang relevan, mempelajari kasus-kasus penahanan paket oleh bea cukai, serta melakukan wawancara dengan notaris, praktisi hukum bisnis, dan pelaku usaha jasa titip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kontrak jasa titip masih menggunakan klausul standar yang belum secara rinci mengatur tanggung jawab para pihak ketika terjadi hambatan kepabeanan. Ketidakjelasan mengenai pembagian risiko atas biaya tambahan, keterlambatan pengiriman, maupun penyitaan barang sering kali menjadi sumber perselisihan. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan kontrak yang lebih spesifik mengenai kewajiban pemberian informasi, kepatuhan terhadap regulasi impor, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembatasan tanggung jawab dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, penyusunan klausul yang komprehensif dan seimbang menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kepastian hukum dan keberlanjutan praktik jasa titip internasional yang semakin berkembang di era perdagangan global saat ini.