Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam praktik kontrak, salah satunya dengan adanya penggunaan kontrak pintar yang didasarkan pada teknologi blockchain. Kontrak pintar muncul sebagai bentuk kesepakatan modern yang dapat melaksanakan ketentuan kontrak secara otomatis tanpa perlu intervensi dari pihak ketiga. Munculnya teknologi ini menimbulkan berbagai isu hukum, terutama mengenai status, legitimasi, dan kekuatan mengikatnya dalam sistem hukum kontrak baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan kontrak pintar sebagai bentuk perjanjian modern serta meneliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di kedua tingkatan tersebut. Studi ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Sumber hukum yang dianalisis mencakup berbagai regulasi, instrumen hukum internasional, literatur terkait hukum, serta hasil penelitian yang relevan dengan kemajuan teknologi kontrak digital. Penelitian dilakukan dengan analisis kualitatif untuk menilai implementasi elemen-elemen perjanjian dalam kontrak pintar serta tantangan yang dihadapi dalam praktik antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar pada dasarnya mampu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian seperti yang ditetapkan dalam hukum kontrak nasional, selama terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, kemampuan hukum, objek yang jelas, dan alasan yang sah. Di tingkat internasional, keberadaan kontrak pintar juga semakin diakui melalui berbagai regulasi dan pedoman terkait transaksi daring, meskipun belum ada pengaturan standar yang diterapkan di semua negara. Selain menyediakan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pelaksanaan kontrak, kontrak pintar juga menghadapi tantangan terkait yurisdiksi, penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum terhadap kode perangkat lunak yang berfungsi sebagai alat kontraktual.
Copyrights © 2026