Penelitian ini mengkaji peran klausul pembagian risiko dan pengaturan pelanggaran kontrak dalam perjanjian jasa titip (jastip) internasional, dengan fokus pada kasus paket yang ditahan oleh pihak bea cukai. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas klausul yang ada dalam mengatur distribusi risiko kepemilikan barang, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat keterlambatan, penyitaan, atau penahanan barang. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan kontrak yang berpotensi menimbulkan sengketa antara penyedia jasa titip dan konsumen, serta merumuskan rekomendasi klausul yang lebih jelas dan aplikatif untuk meminimalkan kerugian serta ketidakpastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-hukum dengan mengkaji peraturan nasional dan internasional terkait perdagangan lintas batas dan kepabeanan, menganalisis putusan pengadilan dan sengketa arbitrase yang relevan, mempelajari kasus-kasus penahanan paket oleh bea cukai, serta melakukan wawancara dengan notaris, praktisi hukum bisnis, dan pelaku usaha jasa titip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kontrak jasa titip masih menggunakan klausul standar yang belum secara rinci mengatur tanggung jawab para pihak ketika terjadi hambatan kepabeanan. Ketidakjelasan mengenai pembagian risiko atas biaya tambahan, keterlambatan pengiriman, maupun penyitaan barang sering kali menjadi sumber perselisihan. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan kontrak yang lebih spesifik mengenai kewajiban pemberian informasi, kepatuhan terhadap regulasi impor, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembatasan tanggung jawab dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, penyusunan klausul yang komprehensif dan seimbang menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kepastian hukum dan keberlanjutan praktik jasa titip internasional yang semakin berkembang di era perdagangan global saat ini.
Copyrights © 2026