Perkembangan layanan paylater sebagai salah satu bentuk transaksi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dengan menawarkan kemudahan akses pembiayaan tanpa pembayaran langsung. Di sisi lain, fenomena ini memunculkan berbagai persoalan etis dan syar'i yang berkaitan dengan utang, tanggung jawab finansial, perilaku konsumtif, serta potensi praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena paylater berdasarkan perspektif Al-Qur'an melalui pendekatan tafsir maudhu'i (tematik) terhadap ayat-ayat yang membahas utang, pencatatan transaksi, amanah, keadilan, pemenuhan akad, dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan Al-Qur'an, kitab-kitab tafsir, hadis, serta literatur ilmiah yang relevan sebagai sumber data. Analisis dilakukan melalui pengumpulan, klasifikasi, interpretasi, dan sintesis ayat-ayat serta literatur sesuai tema penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak melarang praktik utang selama dilakukan secara adil, transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari unsur riba, gharar, maupun kezaliman. Prinsip kehati-hatian dalam berutang, kemampuan melunasi kewajiban, kejelasan akad, serta pencatatan transaksi sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 menjadi landasan utama dalam menyikapi penggunaan layanan paylater. Penelitian juga menegaskan bahwa penyedia layanan wajib menjamin transparansi biaya dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, penggunaan paylater dapat diterima dalam perspektif Islam apabila memenuhi prinsip-prinsip syariah, digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, serta tidak mendorong perilaku konsumtif yang merugikan individu maupun masyarakat.
Copyrights © 2026