Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh dalam kajian Ulumul Al-Qur'an serta menguraikan implikasinya terhadap proses istinbath hukum ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, dan literatur ushul fikih, sedangkan data sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang membahas hukum ekonomi syariah dan perkembangan transaksi kontemporer. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi, pendekatan deskriptif-analitis, dan perbandingan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat muhkam menjadi fondasi utama penetapan hukum karena memiliki makna yang jelas dan memberikan kepastian terhadap prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, kewajiban memenuhi akad, keadilan transaksi, dan perlindungan harta. Ayat mutasyabih menyediakan ruang bagi tafsir, takwil, qiyas, maslahah mursalah, dan pendekatan maqashid al-syari'ah untuk menjawab persoalan baru, termasuk fintech, transaksi digital, aset kripto, dan inovasi keuangan syariah. Konsep nasikh-mansukh menjelaskan perkembangan hukum secara bertahap, membantu menentukan dalil yang tetap berlaku, serta mencegah kekeliruan akibat penggunaan dalil yang telah digantikan. Integrasi kedua konsep tersebut menghasilkan metodologi istinbath yang menjaga keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas hukum. Dengan demikian, pemahaman muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh penting bagi akademisi, mujtahid, lembaga fatwa, dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan keputusan hukum yang relevan, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026