Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Pranata Ekonomi: Tinjauan Historis Masa Pemerintahan Bani Umayyah Sulfiani Sulfiani; Mukhtar Lutfi; Nasrullah Bin Sapa; Khalizah Lutfia
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12166

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan pranata ekonomi pada masa pemerintahan Bani Umayyah melalui perspektif historis-institusional, dengan menelusuri perubahan administrasi, fiskal, moneter, perdagangan, pertanian, dan distribusi kesejahteraan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan kepustakaan. Data sekunder diperoleh dari artikel jurnal, buku ilmiah, prosiding, dan dokumen akademik relevan, terutama terbitan 2021–2025, yang ditelusuri melalui Google Scholar, Crossref, DOAJ, dan Scopus. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi melalui tahapan reduksi, pengelompokan tematik, interpretasi, sintesis, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pranata ekonomi Bani Umayyah berlangsung secara bertahap. Pada masa Mu'awiyah bin Abi Sufyan, reformasi birokrasi dan pembentukan diwan memperkuat administrasi keuangan negara. Pada masa Abdul Malik bin Marwan, standardisasi dinar dan dirham, arabisasi administrasi, serta penguatan sektor perdagangan dan pertanian meningkatkan kemandirian dan stabilitas ekonomi. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, reformasi perpajakan, pengelolaan Baitul Mal, desentralisasi zakat, dan perlindungan terhadap kelompok lemah memperkuat pemerataan kesejahteraan. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil membentuk sistem ekonomi yang lebih terorganisasi, adaptif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Prinsip transparansi, produktivitas aset, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab negara yang berkembang pada periode tersebut tetap relevan sebagai bahan refleksi bagi penguatan tata kelola ekonomi publik kontemporer.
Menganalisis Muhkam-Mutasyabih dan Nasikh-Mansukh Serta Implikasinya terhadap Istinbath Hukum Ekonomi Sulfiani Sulfiani; Halimah Basri; Abdul Ghany
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12167

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh dalam kajian Ulumul Al-Qur'an serta menguraikan implikasinya terhadap proses istinbath hukum ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, dan literatur ushul fikih, sedangkan data sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang membahas hukum ekonomi syariah dan perkembangan transaksi kontemporer. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi, pendekatan deskriptif-analitis, dan perbandingan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat muhkam menjadi fondasi utama penetapan hukum karena memiliki makna yang jelas dan memberikan kepastian terhadap prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, kewajiban memenuhi akad, keadilan transaksi, dan perlindungan harta. Ayat mutasyabih menyediakan ruang bagi tafsir, takwil, qiyas, maslahah mursalah, dan pendekatan maqashid al-syari'ah untuk menjawab persoalan baru, termasuk fintech, transaksi digital, aset kripto, dan inovasi keuangan syariah. Konsep nasikh-mansukh menjelaskan perkembangan hukum secara bertahap, membantu menentukan dalil yang tetap berlaku, serta mencegah kekeliruan akibat penggunaan dalil yang telah digantikan. Integrasi kedua konsep tersebut menghasilkan metodologi istinbath yang menjaga keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas hukum. Dengan demikian, pemahaman muhkam-mutasyabih dan nasikh-mansukh penting bagi akademisi, mujtahid, lembaga fatwa, dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan keputusan hukum yang relevan, konsisten, dan berorientasi pada kemaslahatan.