Pemikiran ekonomi Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia merupakan fondasi historis penting bagi pembentukan karakter ekonomi syariah nasional, tetapi pembahasannya masih lebih terbatas dibandingkan kajian ekonomi Islam kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada Kerajaan Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Demak, Banten, dan Ternate; mengidentifikasi karakteristik kebijakan ekonominya; membandingkan bentuk implementasinya; serta menjelaskan kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi Islam Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari artikel ilmiah, buku akademik, prosiding, dan dokumen sejarah yang relevan, kemudian dianalisis melalui reduksi, klasifikasi tematik, interpretasi komparatif, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan tersebut mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam pengelolaan perdagangan maritim, kebijakan fiskal, baitul mal, zakat, wakaf, sistem moneter, pengawasan pasar, dan distribusi kesejahteraan. Persamaan utamanya terletak pada orientasi keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, sedangkan perbedaan penerapannya dipengaruhi oleh kondisi geografis, komoditas utama, struktur politik, serta jaringan perdagangan masing-masing wilayah. Samudra Pasai menonjol dalam sistem moneter dan perdagangan internasional, Aceh dalam pengelolaan fiskal, Demak dalam redistribusi sosial, Banten dalam tata kelola pasar, dan Ternate dalam perdagangan rempah. Sintesis penelitian menghasilkan kerangka integratif yang menghubungkan nilai, kelembagaan, distribusi, dan adaptasi sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam Indonesia yang kontekstual. Temuan ini menegaskan bahwa warisan kerajaan tetap relevan sebagai sumber pembelajaran bagi kebijakan ekonomi syariah nasional.
Copyrights © 2026