Muhammad Imam Dhiya’ul Haq
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Ekonomi Islam Kerajaan di Indonesia Muhammad Imam Dhiya’ul Haq; Mukhtar Lutfi; Nasrullah Bin Sapa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12227

Abstract

Pemikiran ekonomi Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia merupakan fondasi historis penting bagi pembentukan karakter ekonomi syariah nasional, tetapi pembahasannya masih lebih terbatas dibandingkan kajian ekonomi Islam kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada Kerajaan Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Demak, Banten, dan Ternate; mengidentifikasi karakteristik kebijakan ekonominya; membandingkan bentuk implementasinya; serta menjelaskan kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi Islam Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari artikel ilmiah, buku akademik, prosiding, dan dokumen sejarah yang relevan, kemudian dianalisis melalui reduksi, klasifikasi tematik, interpretasi komparatif, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan tersebut mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam pengelolaan perdagangan maritim, kebijakan fiskal, baitul mal, zakat, wakaf, sistem moneter, pengawasan pasar, dan distribusi kesejahteraan. Persamaan utamanya terletak pada orientasi keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, sedangkan perbedaan penerapannya dipengaruhi oleh kondisi geografis, komoditas utama, struktur politik, serta jaringan perdagangan masing-masing wilayah. Samudra Pasai menonjol dalam sistem moneter dan perdagangan internasional, Aceh dalam pengelolaan fiskal, Demak dalam redistribusi sosial, Banten dalam tata kelola pasar, dan Ternate dalam perdagangan rempah. Sintesis penelitian menghasilkan kerangka integratif yang menghubungkan nilai, kelembagaan, distribusi, dan adaptasi sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam Indonesia yang kontekstual. Temuan ini menegaskan bahwa warisan kerajaan tetap relevan sebagai sumber pembelajaran bagi kebijakan ekonomi syariah nasional.
Analisis Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi: Riba, Zakat, Infaq, Sedekah, dan Prinsip Keadilan Ekonomi dalam Al-Qur'an Muhammad Imam Dhiya’ul Haq; Halimah Basri; Abdul Ghany
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12228

Abstract

Praktik riba, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam sistem ekonomi modern menunjukkan pentingnya pengkajian kembali prinsip-prinsip ekonomi yang bersumber dari Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an mengenai riba, zakat, infaq, sedekah, dan keadilan ekonomi sebagai landasan konseptual pembangunan ekonomi Islam. Penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui tafsir tematik (maudhu'i). Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur'an dan kitab tafsir karya Ibnu Katsir, M. Quraish Shihab, Wahbah Az-Zuhaili, Sayyid Qutb, serta Fakhruddin Ar-Razi, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis tematik melalui identifikasi ayat, pengelompokan tema, perbandingan penafsiran, serta sintesis makna ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba diharamkan karena mengandung unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang bersifat wajib, sedangkan infaq dan sedekah menjadi instrumen filantropi sukarela yang memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan sirkulasi kekayaan, dan mendukung pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan instrumen tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel juga dapat memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana sosial kepada kelompok yang membutuhkan. Integrasi larangan riba, zakat, infaq, dan sedekah membentuk sistem ekonomi yang menyeimbangkan hak kepemilikan individu dengan tanggung jawab sosial. Temuan ini menegaskan bahwa prinsip ekonomi Al-Qur'an tetap relevan untuk mendukung pembangunan yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.