Praktik riba, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam sistem ekonomi modern menunjukkan pentingnya pengkajian kembali prinsip-prinsip ekonomi yang bersumber dari Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an mengenai riba, zakat, infaq, sedekah, dan keadilan ekonomi sebagai landasan konseptual pembangunan ekonomi Islam. Penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui tafsir tematik (maudhu'i). Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur'an dan kitab tafsir karya Ibnu Katsir, M. Quraish Shihab, Wahbah Az-Zuhaili, Sayyid Qutb, serta Fakhruddin Ar-Razi, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis tematik melalui identifikasi ayat, pengelompokan tema, perbandingan penafsiran, serta sintesis makna ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba diharamkan karena mengandung unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang bersifat wajib, sedangkan infaq dan sedekah menjadi instrumen filantropi sukarela yang memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan sirkulasi kekayaan, dan mendukung pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan instrumen tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel juga dapat memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas penyaluran dana sosial kepada kelompok yang membutuhkan. Integrasi larangan riba, zakat, infaq, dan sedekah membentuk sistem ekonomi yang menyeimbangkan hak kepemilikan individu dengan tanggung jawab sosial. Temuan ini menegaskan bahwa prinsip ekonomi Al-Qur'an tetap relevan untuk mendukung pembangunan yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026