Pembangunan hukum di Indonesia tidak terlepas dari dominasi positivisme hukum yang menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang formal dan mengikat. Di satu sisi, paradigma ini memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan jarak antara hukum dan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Akibatnya, hukum kerap kurang responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk kearifan lokal sebagai bagian penting dari sistem sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh positivisme hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia, mengkaji posisi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional, serta merumuskan rekonstruksi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam membangun hukum yang kontekstual, khususnya pada pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kearifan lokal belum terintegrasi secara optimal dan masih diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pembangunan hukum yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan positivistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal secara sistematis agar hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga keadilan yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembentukan regulasi perlu memperhatikan keberagaman budaya, pengakuan terhadap hukum adat, partisipasi masyarakat, serta penafsiran hukum yang lebih adaptif. Integrasi kearifan lokal diharapkan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengurangi konflik sosial, dan mendorong pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, inklusif, serta mampu menjawab tantangan perubahan sosial di masa depan secara lebih humanis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara berkesinambungan dan bermartabat.
Copyrights © 2026