Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jaminan HAM Di Indonesia (Perbandingan Jaminan Konstitusional Indonesia Vs Jerman/AS) Safira Nur Apriliani; Diana Rosmawati; Sahbila Sahbila; May Nafillya Putri; Uut Rahayuningsih
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.14417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia melalui perspektif konstitusional, serta membandingkannya dengan jaminan HAM di Jerman dan Amerika Serikat. Pendekatan penelitian menggunakan metode normatif dengan kajian yuridis, menganalisis konstitusi, undang-undang, serta doktrin hukum terkait HAM di masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menjamin HAM melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksanaannya, namun masih menghadapi tantangan implementasi di lapangan terkait efektivitas perlindungan dan mekanisme penegakan hukum. Sementara itu, Jerman dan Amerika Serikat memiliki sistem perlindungan HAM yang lebih mapan melalui mekanisme pengadilan konstitusi dan judicial review, meskipun masing-masing memiliki karakteristik historis dan budaya hukum yang berbeda. Perbandingan ini memberikan pemahaman tentang kelebihan dan kelemahan sistem jaminan HAM di Indonesia serta rekomendasi untuk memperkuat perlindungan HAM secara konstitusional.
Rekonstruksi Pembangunan Hukum Indonesia Berbasis Kearifan Lokal di Tengah Dominasi Positivisme Hukum Diana Rosmawati; Safira Nur Apriliani; Sahbila Sahbila; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12248

Abstract

Pembangunan hukum di Indonesia tidak terlepas dari dominasi positivisme hukum yang menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang formal dan mengikat. Di satu sisi, paradigma ini memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan jarak antara hukum dan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Akibatnya, hukum kerap kurang responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk kearifan lokal sebagai bagian penting dari sistem sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh positivisme hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia, mengkaji posisi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional, serta merumuskan rekonstruksi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam membangun hukum yang kontekstual, khususnya pada pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kearifan lokal belum terintegrasi secara optimal dan masih diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pembangunan hukum yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan positivistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal secara sistematis agar hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga keadilan yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembentukan regulasi perlu memperhatikan keberagaman budaya, pengakuan terhadap hukum adat, partisipasi masyarakat, serta penafsiran hukum yang lebih adaptif. Integrasi kearifan lokal diharapkan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengurangi konflik sosial, dan mendorong pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, inklusif, serta mampu menjawab tantangan perubahan sosial di masa depan secara lebih humanis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara berkesinambungan dan bermartabat.