Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses historis yang sangat penting dalam menjaga autentisitas wahyu sekaligus menjamin kesinambungan sumber hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tahapan pemeliharaan dan kodifikasi Al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa Abu Bakar ash-Shiddiq, hingga standardisasi Mushaf Utsmani pada masa Utsman bin Affan, serta mengkaji implikasinya terhadap stabilitas, validitas, dan penerapan hukum muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis deskriptif dan analisis isi terhadap literatur primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan Al-Qur'an berlangsung melalui mekanisme terpadu berupa pewahyuan, hafalan kolektif, penulisan oleh para penulis wahyu, dan verifikasi langsung. Penghimpunan pada masa Abu Bakar dilakukan dengan prosedur pembuktian yang ketat, sedangkan standardisasi Mushaf Utsmani menyatukan penulisan, menjaga qira'at yang sahih, dan mencegah perselisihan bacaan di berbagai wilayah Islam. Keutuhan teks tersebut memberikan kepastian normatif bagi proses istinbat hukum serta memungkinkan pengembangan ijtihad yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan riba, larangan gharar, dan kewajiban memenuhi akad tetap dapat diterapkan dalam transaksi kontemporer karena bersumber dari teks Al-Qur'an yang autentik dan seragam. Dengan demikian, kodifikasi Al-Qur'an tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan hukum muamalah sepanjang zaman.
Copyrights © 2026