Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Ekonomi Islam Daulah Mughal dan Relevansinya terhadap Pengembangan Ekonomi Syariah Modern Andi Sompa; Mukhtar Lutfi; Nasrullah Bin Sapa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12281

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pemikiran ekonomi Islam pada masa Daulah Mughal serta relevansinya terhadap pengembangan ekonomi syariah modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis isi deskriptif-analitis. Data sekunder diperoleh dari artikel ilmiah, buku, prosiding, dan dokumen akademik yang membahas sejarah ekonomi Mughal, kebijakan agraria, fiskal, perdagangan, moneter, serta perkembangan ekonomi Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ekonomi Mughal dibangun melalui pengelolaan agraria zamindari dan jagirdari, reformasi pajak berbasis sistem zabt dan dahsala, pengawasan pasar melalui prinsip hisbah, pelarangan praktik riba dan monopoli, serta standardisasi mata uang logam. Kebijakan tersebut memperkuat kepastian penerimaan negara, melindungi petani kecil, menjaga stabilitas harga, memperluas perdagangan, dan mempertahankan daya beli masyarakat. Keberhasilan tersebut ditopang oleh penerapan nilai ‘adl, maslahah, amanah, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam masyarakat yang majemuk. Secara konseptual, pengalaman Daulah Mughal relevan bagi pengembangan ekonomi syariah modern melalui penguatan tata kelola fiskal, regulasi pasar, integrasi sektor keuangan dengan sektor riil, pengembangan ZISWAF produktif, industri halal, fintech syariah, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance dan Sustainable Development Goals. Temuan ini menegaskan bahwa warisan ekonomi Mughal tidak harus diterapkan secara literal, tetapi direkonstruksi melalui kelembagaan yang adaptif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendukung kemaslahatan publik secara adil dan berkesinambungan.
Kodifikasi Al-Qur'an dari Masa Nabi hingga Mushaf Utsmani Andi Sompa; Halimah Basri; Abdul Ghany
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12283

Abstract

Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses historis yang sangat penting dalam menjaga autentisitas wahyu sekaligus menjamin kesinambungan sumber hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tahapan pemeliharaan dan kodifikasi Al-Qur'an sejak masa Nabi Muhammad SAW, masa Abu Bakar ash-Shiddiq, hingga standardisasi Mushaf Utsmani pada masa Utsman bin Affan, serta mengkaji implikasinya terhadap stabilitas, validitas, dan penerapan hukum muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis deskriptif dan analisis isi terhadap literatur primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan Al-Qur'an berlangsung melalui mekanisme terpadu berupa pewahyuan, hafalan kolektif, penulisan oleh para penulis wahyu, dan verifikasi langsung. Penghimpunan pada masa Abu Bakar dilakukan dengan prosedur pembuktian yang ketat, sedangkan standardisasi Mushaf Utsmani menyatukan penulisan, menjaga qira'at yang sahih, dan mencegah perselisihan bacaan di berbagai wilayah Islam. Keutuhan teks tersebut memberikan kepastian normatif bagi proses istinbat hukum serta memungkinkan pengembangan ijtihad yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan riba, larangan gharar, dan kewajiban memenuhi akad tetap dapat diterapkan dalam transaksi kontemporer karena bersumber dari teks Al-Qur'an yang autentik dan seragam. Dengan demikian, kodifikasi Al-Qur'an tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan hukum muamalah sepanjang zaman.