Penelitian ini bertujuan menganalisis pemikiran ekonomi Islam pada masa Daulah Mughal serta relevansinya terhadap pengembangan ekonomi syariah modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis isi deskriptif-analitis. Data sekunder diperoleh dari artikel ilmiah, buku, prosiding, dan dokumen akademik yang membahas sejarah ekonomi Mughal, kebijakan agraria, fiskal, perdagangan, moneter, serta perkembangan ekonomi Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ekonomi Mughal dibangun melalui pengelolaan agraria zamindari dan jagirdari, reformasi pajak berbasis sistem zabt dan dahsala, pengawasan pasar melalui prinsip hisbah, pelarangan praktik riba dan monopoli, serta standardisasi mata uang logam. Kebijakan tersebut memperkuat kepastian penerimaan negara, melindungi petani kecil, menjaga stabilitas harga, memperluas perdagangan, dan mempertahankan daya beli masyarakat. Keberhasilan tersebut ditopang oleh penerapan nilai ‘adl, maslahah, amanah, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam masyarakat yang majemuk. Secara konseptual, pengalaman Daulah Mughal relevan bagi pengembangan ekonomi syariah modern melalui penguatan tata kelola fiskal, regulasi pasar, integrasi sektor keuangan dengan sektor riil, pengembangan ZISWAF produktif, industri halal, fintech syariah, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance dan Sustainable Development Goals. Temuan ini menegaskan bahwa warisan ekonomi Mughal tidak harus diterapkan secara literal, tetapi direkonstruksi melalui kelembagaan yang adaptif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendukung kemaslahatan publik secara adil dan berkesinambungan.