Kriminalisasi terhadap guru menjadi persoalan hukum yang berdampak pada pelaksanaan fungsi pendidikan, khususnya ketika tindakan pendisiplinan dialihkan ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan kewenangan profesional guru. Penelitian ini membahas bentuk kriminalisasi terhadap Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan serta implementasi perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terjadi karena tidak adanya penyelesaian melalui mekanisme etik profesi maupun internal sekolah sebelum penggunaan instrumen hukum pidana. Selain itu, implementasi perlindungan hukum terhadap guru belum berjalan optimal akibat lemahnya pendampingan hukum, belum efektifnya mekanisme etik profesi, serta belum adanya standar yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan guru berada pada posisi rentan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Copyrights © 2026