Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada keseragaman dan terjadi multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah kebijakan pejabat pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya dapat ditegakkan secara adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pejabat pemerintah dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila benar telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi kerugian atau kerugian yang bersifat spekulatif yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK; adanya hubungan antara kebijakan dengan kerugian tersebut; serta BPK sebagai pemilik kewenangan telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban pidana pejabat pemerintah atas kebijakan yang dikategorikan sebagai kebijakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026