Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 8 Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan narapidana sekaligus menjaga keamanan untuk mencegah pelarian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Upaya petugas pemasyarakatan dalam penegakan aturan pengamanan untuk mencegah pelarian warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Bungo adalah peningkatan patroli dan pemeriksaan blok, pelaksanaan razia mendadak, pemasangan CCTV di titik rawan, serta pemisahan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, dilakukan juga koordinasi dengan aparat eksternal seperti kepolisian dan TNI, serta penguatan pengawasan intelijen internal sebagai deteksi dini. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan personel dan overkapasitas, petugas tetap berupaya menjalankan pengamanan secara preventif, represif, dan persuasif dalam satu kesatuan sistem yang mendukung keamanan dan pembinaan warga binaan secara berimbang. Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Bungo dalam upaya petugas pemasyarakatan dalam penegakan aturan pengamanan untuk mencegah pelarian warga binaan adalah kombinasi dari kendala hukum dan non-hukum. Kendala hukum meliputi tidak adanya standar rasio ideal petugas terhadap warga binaan, prosedur sanksi yang lamban dan birokratis, ketidaksesuaian antara regulasi pengamanan dan prinsip keadilan pemasyarakatan, lemahnya sistem pelaporan, serta rendahnya kapasitas pemahaman hukum oleh petugas. Sementara itu, kendala non-hukum mencakup jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan, keterbatasan sarana pengawasan seperti CCTV dan teknologi pendukung, kelelahan mental petugas akibat beban kerja, kurangnya pelatihan berkelanjutan, lemahnya koordinasi antarbagian, serta hubungan sosial yang kaku dan minim kepercayaan antara petugas dan warga binaan. Seluruh kendala ini secara nyata menurunkan efektivitas pengamanan dan meningkatkan risiko terjadinya pelarian.
Copyrights © 2026