Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar

KEBERATAN ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN MATARAM

Awaludin (Universitas 45 Mataram, Indonesia)
M. Agus Syaifullah (STIH Jenderal Sudirman Lumajang)
Novita Listyaningrum (Universitas 45 Mataram)
Rinda Philona (Universitas 45 Mataram)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Tata kelola pemerintahan desa di Indonesia mendelegasikan kewenangan pemberhentian perangkat desa kepada kepala desa, namun ekologi prosedural dari keberatan administratif atas pemberhentian tersebut kurang mendapat kajian sistematis dalam literatur yang ada. Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap mekanisme keberatan administratif dalam sengketa pemberhentian perangkat desa, dengan fokus pada Putusan Nomor 1/G/2022/PTUN.MTR dari Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini mengkaji kerangka normatif keberatan administratif dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Temuan penelitian mengungkap bahwa tidak adanya tanggapan pejabat atas keberatan administratif dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang tidak menutup hak upaya hukum lebih lanjut; berdasarkan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diam pejabat tidak dikonstruksikan sebagai penolakan (fiktif negatif), melainkan sebagai pengabulan semu atau fiktif positif (deemed granted), sehingga hak pemohon untuk mengajukan banding administratif dan peninjauan yudisial tetap terlindungi. Penelitian ini juga membuktikan bahwa pemberhentian atas dasar tuduhan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap melanggar asas praduga tidak bersalah dan asas legalitas. Kontribusi penelitian ini bersifat teoretis sekaligus praktis: secara teoretis ia menautkan asas kepastian hukum dengan konstruksi fiktif positif sebagai satu rangkaian penalaran yang utuh, sedangkan secara praktis ia menyediakan rujukan normatif bagi kepala desa, camat, dan pengadilan tata usaha negara dalam menangani keberatan yang tidak dijawab. Implikasi penelitian mengarah pada kebutuhan panduan prosedural baku dari Kementerian Dalam Negeri dan penguatan kapasitas birokrasi desa pasca perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dengan catatan bahwa temuan yang bersumber dari satu putusan tingkat pertama diposisikan sebagai preseden persuasif, bukan bukti prevalensi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...