Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Otonomi penuh yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah desa disertai dengan tuntutan untuk mendirikan BUMDes membawa peluang sekaligus tantangan. Tantangan yang dihadapi yaitu dengan terbatasnya pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes, sehingga para pengelola membutuhkan pelatihan dan pendampingan berkaitan dengan pengelolaan keuangannya. Mulai dari pengakuan, pencatatan dan pelaporan asset, liability dan equity sampai laporan keuangan dengan harapan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Metode yang digunakan yaitu pelatihan dengan memberikan pemahaman terkait dengan pengelolaan BUMDes dan Pendampingan yaitu memberikan masukan, riview pengakuan, pencatatan dan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan dalam pengelolaan BUMDes, bukan hanya mencatat uang masuk dan keluar saja, akan tetapi juga bagaimana pencatatan dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan standar yang ada.
Copyrights © 2026