QAZI : Journal of Islamic Studies
Vol 3 No 1 (2026): 2026

Analisis Maqashid Syariah terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Jusrihamulyono A.HM (Universitas Brawijaya)
Aria Roby Putra (Universitas Brawijaya)
Vivi Sylvia Purborini (Universitas Wisnuwardhana Malang)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2026

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan penderitaan serius bagi korban secara fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana KDRT melalui perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada pendekatan hifz al-nafs sebagai dasar perlindungan jiwa manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis komparatif antara hukum positif Indonesia (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT) dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh bentuk KDRT fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs yang merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat) dalam hierarki maqashid syariah. Pendekatan ini menempatkan perlindungan jiwa dan martabat korban sebagai tujuan utama penegakan hukum Islam, sekaligus menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap tujuan pembentukan keluarga yang dilandasi sakinah, mawaddah, wa rahmah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum pidana Islam yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan korban kekerasan domestik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qazi

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

QAZI : Journal of Islamic Studies with e-ISSN 3089-1221 p-ISSN 3089-123X is a peer-reviewed open access journal and follows a single-blind review policy. Scientific articles in QAZI: Journal of Islamic Studies are the results of original research, conceptual ideas, and current studies within the ...