Penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016–2017 menunjukkan kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan, khususnya terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam perkara bantuan publik.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025 serta implikasinya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian lanjutan menunjukan bahwa Implikasi putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025 terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya dalam perkara penyalahgunaan CBP di daerah yaitu putusan ini memperketat pengawasan, sehingga aparat daerah akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan distribusi CBP agar tidak terjerat tindak pidana korupsi. Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan koreksi terhadap putusan tingkat bawah untuk menjaga kesatuan penafsiran hukum (casser), terutama dalam konteks penyederhanaan administrasi perkara dan penguatan kepastian hukum.
Copyrights © 2026