Riset ini dilatarbelakangi oleh perjuangan perempuan dalam memperjuangan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pasca reformasi. Posisi perempuan di ruang publik memiliki daya tawar yang baik untuk memproduksi hukum nasional. Implikasinya adalah kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rancangan Undang-Undang Keadilan Dan Kesetaraan Gender, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berupaya menjadi representasi dari kebijakan pro perempuan. Riset ini mencoba melacak geneologi munculnya kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan pasca reformasi dengan menghadirkan pergulatan yang melibatkan kaum perempuan. Dengan mengggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan genealogi (genealogycal approach) dan filosofi (philoshophy approach), kami berargumentasi bahwa terjadi pasang surut perjuangan perempuan. Faktor yang menjadi penyebab surutnya perjuangan perempuan dalam mengadvoaksi kebijakan tersebut adalah adanya politik patriarki. Sedangkan faktor yang menjadi pemicu lahirnya aktivitas perjuangan perempuan adalah hegemoni dengan tujuan mobilisasi massa supaya mendukung pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rancangan Undang-Undang Keadilan Dan Kesetaraan Gender, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kajian ini berimplikasi kepada pengembangan riset geneologi perjuangan perempuan dalam memproduksi hukum nasional. Kata Kunci: Hegemoni, Kekerasan, Perempuan, Politik Patriarki. [This research is motivated by the struggle of women in fighting for policies to eliminate violence against women in post-reformation Indonesia. The position of women in the public sphere has good bargaining power to produce national laws. The implication is the presence of Law Number 23 of 2003 concerning Domestic Violence, the Draft Law on Justice and Gender Equality, and Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence which seeks to be a representation of pro-women policies. This research tries to trace the genealogy of the emergence of policies to eliminate violence against women after reform by presenting struggles involving women. By using normative juridical research and genealogical and philosophical approaches, we argue that there are ups and downs in women's struggles. The factor causing the decline in women's struggle in advocating for these policies is the existence of patriarchal politics. Meanwhile, the factor that triggered the birth of women's struggle activities was hegemony with the aim of mass mobilization to support the ratification of Law Number 23 of 2003 concerning Domestic Violence, the Draft Law on Justice and Gender Equality, and Law Number 12 of 2022 concerning Actions. Criminal Sexual Violence. This study has implications for the development of research on the genealogy of women's struggles in producing national laws. Keyword: Hegemony, Violence, Women, Patriarchal Politics.]
Copyrights © 2025