Perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks ini, hukum ekonomi Islam berperan penting sebagai kerangka hukum yang mengatur operasional perbankan syariah agar sesuai dengan nilai keadilan, kemaslahatan, transparansi, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum ekonomi Islam dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia, termasuk tantangan dan upaya penguatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan sumber akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ekonomi Islam berperan dalam memberikan kerangka hukum operasional, menjamin kepatuhan syariah, melindungi para pihak, mendorong inovasi produk, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi, literasi keuangan syariah, dan sinergi kelembagaan menjadi hal penting dalam mendukung keberlanjutan perbankan syariah.
Copyrights © 2026