Artikel ini mengkaji Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama sebagai institusi ijtihad hukum Islam kolektif yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren. Kajian difokuskan pada tiga aspek utama: kedudukan LBM sebagai lembaga fatwa kolektif (mufti jamā’ī), metode istinbāṭ yang digunakan secara hierarkis (qauliy, ilhaqi, dan manhaji), serta karakter akumulatif keputusan LBM sebagai bentuk yurisprudensi pesantren. Dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka dan analisis normatif-yuridis, penelitian ini menemukan bahwa LBM merepresentasikan model ijtihad kolektif yang unik: keputusannya bersifat non-legal binding namun memiliki otoritas normatif yang kuat di lingkungan komunitas NU dan berfungsi sebagai preseden persuasif yang dirujuk lintas generasi. Dalam kaitannya dengan hukum nasional, yurisprudensi LBM memiliki kedekatan metodologis dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) meskipun tidak memiliki kekuatan hukum formal. Artikel ini menyimpulkan bahwa LBM menghadapi tantangan disrupsi otoritas keagamaan di era digital dan inkonsistensi antarwilayah, sementara prospek kodifikasi menawarkan jalan menuju yurisprudensi pesantren yang lebih sistematis dan mudah diakses.
Copyrights © 2026