Penyuluhan hukum mengenai pembatalan perjanjian di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai syarat sah perjanjian dan mekanisme pembatalannya. Banyak warga melakukan transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, dan utang piutang tanpa dokumen tertulis, sehingga menimbulkan sengketa ketika terjadi pembatalan sepihak. Melalui metode sosialisasi, studi kasus, dan diskusi kelompok, kegiatan ini memberikan pemahaman praktis mengenai dasar hukum perjanjian, perbedaan antara pembatalan dan wanprestasi, serta risiko perjanjian informal dan transaksi digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bukti tertulis dan pemenuhan syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Peserta juga lebih memahami alasan yang sah untuk pembatalan perjanjian serta langkah penyelesaian sengketa yang tepat. Penyuluhan ini diharapkan dapat mengurangi konflik hukum serta mendorong masyarakat bertindak lebih hati-hati dan sesuai hukum dalam setiap transaksi.
Copyrights © 2025