Gerabah Kampung Abar di Distrik Ebungfao, Kabupaten Jayapura merupakan warisan budaya masyarakat adat yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Namun, pemahaman pengrajin mengenai perlindungan hukum tersebut masih terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Indikasi Geografis serta mengidentifikasi kendala dalam upaya pendaftaran Gerabah Abar sebagai produk Indikasi Geografis. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, ceramah, diskusi interaktif, dan pendampingan dengan pendekatan informatif, edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengrajin mengenai manfaat perlindungan hukum Indikasi Geografis. Kendala yang ditemukan meliputi rendahnya literasi hukum, keterbatasan ekonomi, minimnya pendampingan pemerintah, dan belum terbentuknya kelembagaan pendukung. Diperlukan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap Gerabah Kampung Abar..
Copyrights © 2026