Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu, dengan fokus pada tiga aspek utama: perizinan, kebersihan lingkungan, serta keamanan dan ketertiban. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang mencakup dimensi isi kebijakan (policy content) dan konteks implementasi (context of implementation). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap delapan informan dari berbagai instansi (Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan), pelaku usaha, dan masyarakat sekitar, dilengkapi dengan observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pergub tersebut belum berjalan secara optimal pada ketiga aspek yang dikaji. Pada aspek perizinan, masih ditemukan pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi dan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada aspek kebersihan lingkungan, permasalahan sampah, keterbatasan kapasitas armada pengangkutan, dan kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) yang belum memadai masih menjadi kendala utama. Pada aspek keamanan dan ketertiban, fragmentasi koordinasi lintas instansi, keterbatasan personel Satpol PP, serta pendekatan penertiban yang bersifat reaktif dan periodik menjadi hambatan utama. Faktor penghambat utama yang teridentifikasi adalah keterbatasan sumber daya, rendahnya kepatuhan kelompok sasaran, serta belum optimalnya koordinasi antaraktor. Penelitian ini juga mencatat bahwa peralihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada April 2025 menciptakan kebutuhan mendesak akan regulasi turunan di level kota.
Copyrights © 2026