Penelitian ini membahas fenomena pelecehan seksual di masyarakat dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan menggunakan integrasi pendekatan sosiologis dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor mendalam penyebab terjadinya pelecehan seksual, dampaknya yang destruktif terhadap stabilitas kehidupan keluarga dan masyarakat, serta tinjauan yuridis-normatif hukum keluarga Islam terhadap perilaku menyimpang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer dan sekunder diperoleh melalui teknik wawancara, observasi lapangan, serta dokumentasi, yang kemudian dibedah menggunakan pisau analisis teori kontrol sosial Travis Hirschi, teori konflik Karl Marx, teori gender dan patriarki, serta perspektif universal Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual dipengaruhi oleh faktor lingkungan pergaulan yang toksik, lemahnya kontrol diri individu, rendahnya pendidikan moral dan agama, serta pengaruh budaya patriarki yang tidak sehat. Secara sosiologis, tindakan ini menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berat bagi korban maupun keluarga, seperti trauma mendalam, sanksi sosial berupa rasa malu, konflik internal, hingga runtuhnya ketenteraman domestik. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pelecehan seksual secara tegas dinilai sebagai perbuatan kriminal (jarimah) yang mencederai prinsip hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifzh al-'ard (perlindungan kehormatan). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan pendidikan moral sejak dini, optimalisasi fungsi pengawasan keluarga, pengetatan kontrol sosial, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan tatanan masyarakat yang aman dan maslahat.
Copyrights © 2026