Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research
Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September

Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Limrogate Immanuel (Universitas Nusa Cendana)
Mhd. Raihan Rizqullah (Universitas Deztron Indonesia)
Sabda Abdillah Lubis (Universitas Deztron Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi berbagai aktivitas masyarakat ke dalam ruang digital, termasuk kegiatan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, transportasi daring, pelayanan kesehatan elektronik, serta berbagai bentuk transaksi berbasis internet lainnya. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekosistem digital tersebut di sisi lain menimbulkan risiko baru berupa meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah maupun sektor swasta, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat sebagai subjek data. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan data yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata terhadap korban kebocoran data pribadi dalam transaksi digital pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji efektivitas mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat ditempuh oleh korban. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta data empiris mengenai kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum perdata. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya pengawasan, kesulitan pembuktian kerugian, serta belum terbentuknya praktik peradilan yang konsisten terkait sengketa kebocoran data pribadi. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta penyederhanaan mekanisme gugatan bagi korban agar perlindungan hukum yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijim

Publisher

Subject

Chemical Engineering, Chemistry & Bioengineering Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering

Description

Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research adalah jurnal yang menerbitkan artikel penelitian yang mencangkup multidisiplin, yang meliputi : Humaniora dan ilmu sosial, ilmu politik kontemporer, ilmu pendidikan, ilmu agama dan filsafat, ilmu teknik, bisnis dan ekonomi, Koperasi, ...