Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023) KEPADA SISWA SMA DI KOTA MEDAN UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM SEJAK DINI Mhd. Raihan Rizqullah; Sabda Abdillah Lubis; Muhammad Ichsan Parinduri; Rahmat Surkhalid Nasution
Journal of Golden Generation Abdimas Vol. 1 No. 1 (2025): September : Journal of Golden Generation Abdimas
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jgga.v1i1.17

Abstract

Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menjadi langkah besar dalam pembaruan sistem hukum nasional. Perubahan tersebut perlu diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar tingkat sekolah menengah atas. Program ini bertujuan menyosialisasikan isi KUHP baru kepada siswa SMA di Kota Medan agar mereka memahami norma hukum sejak dini dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Metode kegiatan mencakup seminar interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum siswa secara signifikan. Program ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif dan kolaboratif mampu membentuk karakter pelajar yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Limrogate Immanuel; Mhd. Raihan Rizqullah; Sabda Abdillah Lubis
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1259

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi berbagai aktivitas masyarakat ke dalam ruang digital, termasuk kegiatan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, transportasi daring, pelayanan kesehatan elektronik, serta berbagai bentuk transaksi berbasis internet lainnya. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekosistem digital tersebut di sisi lain menimbulkan risiko baru berupa meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah maupun sektor swasta, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat sebagai subjek data. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan data yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata terhadap korban kebocoran data pribadi dalam transaksi digital pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji efektivitas mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat ditempuh oleh korban. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta data empiris mengenai kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum perdata. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya pengawasan, kesulitan pembuktian kerugian, serta belum terbentuknya praktik peradilan yang konsisten terkait sengketa kebocoran data pribadi. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta penyederhanaan mekanisme gugatan bagi korban agar perlindungan hukum yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.