Komunikasi efektif merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan kesehatan yang berperan dalam menyampaikan informasi secara jelas, tepat, dan mudah dipahami oleh pasien, termasuk informasi mengenai hak dan kewajiban pasien. Penerapan komunikasi efektif di tempat penerimaan pasien diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pasien terhadap hak dan kewajibannya sehingga mendukung mutu pelayanan kesehatan. Berdasarkan observasi awal di Puskesmas Limboto Barat masih ditemukan pasien yang belum mengetahui hak dan kewajibannya karena informasi tersebut belum disampaikan secara optimal oleh petugas pendaftaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan komunikasi efektif di tempat penerimaan pasien tentang hak dan kewajiban pasien di Puskesmas Limboto Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan observasional. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 5 orang yang terdiri dari informan kunci, informan utama, dan informan tambahan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas telah menerapkan komunikasi efektif melalui sikap ramah, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta pelayanan yang sopan. Namun, penyampaian informasi mengenai hak dan kewajiban pasien belum dilakukan secara konsisten sehingga masih terdapat pasien yang belum memahami informasi tersebut secara menyeluruh. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan komunikasi efektif telah berjalan cukup baik, namun masih diperlukan peningkatan konsistensi penyampaian informasi, penyediaan media edukasi, pelatihan komunikasi bagi petugas, serta evaluasi berkala untuk meningkatkan pemahaman pasien terhadap hak dan kewajibannya.
Copyrights © 2026