Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hukum poligami menurut fikih Islam dan Tarjih Muhammadiyah. Penelitian ini sendiri termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research), yaitu jenis penelitian yang menekankan pada penelitian literatur-literatur yang terkait dengan objek yang dianalisis. Menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang digunakan terhadap suatu data yang telah dikumpulkan kemudian disusun, dijelaskan sekaligus dianalisa. Pemaparan data yang telah diperoleh dari lapangan maupun dari pustaka kemudian dilakukan analisis sampai kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa poligami dalam fikih Islam adalah sesuatu yang dibolehkan dengan syarat suamimampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Sedangkan dalam tarjih Muhammadiyah, poligami adalah sesuatu yang boleh dilakukan, akan tetapi tidak dianjurkan. Dibolehkannya poligami ini pun untuk darurat sosial, bukan semata-mata untuk darurat individual.
Copyrights © 2022