Meningkatnya angka perceraian di Indonesia menimbulkan persoalan lanjutan terkaitcpemenuhan hak anak, khususnya mengenai hadhanah atau hak asuh. Sengketa pengasuhan pasca perceraian sering menempatkan anak pada posisi rentan, sementara hukum nasional menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep hadhanah dalam hukum Islam serta mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, terutama Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan dan potensi harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz, sedangkan hukum positif Indonesia lebih menekankan perlindungan anak tanpa menetapkan prioritas mutlak pengasuh. Perbedaan tersebut terlihat pada aspek kelayakan pengasuh, batas usia anak, dan pertimbangan hakim. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan hadhanah agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak pasca perceraian.
Copyrights © 2025