Penelitian ini bertujuan mengkaji konstruksi pernikahan Qur’ani serta relevansinya dalam menghadapi tantangan era metamodern yang ditandai oleh individualisme, konflik rumah tangga, dan disrupsi digital. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu’i (tematik), yaitu menghimpun dan menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dalam perspektif Al-Qur’an bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ikatan kokoh (mitsaqan ghalizhan) yang bersifat spiritual-transendental. Tujuan pernikahan mencakup dimensi spiritual-psikologis berupa terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta dimensi sosio-biologis berupa penjagaan kehormatan dan keberlangsungan keturunan. Implementasi pernikahan Qur’ani bertumpu pada sintesis tiga prinsip utama, yaitu kesukarelaan (at-taradin), pergaulan yang baik dan bermusyawarah (al-ma’ruf), serta keadilan (al-‘adl). Prinsip-prinsip tersebut dinilai relevan untuk membangun keluarga tangguh yang adaptif terhadap dinamika sosial kontemporer tanpa kehilangan nilai-nilai dasar ajaran Islam.
Copyrights © 2025