Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami dari dua perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perangkat turunannya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis komparatif terhadap ketentuan poligami dalam kedua kerangka hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Islam memberikan kelonggaran poligami hingga empat istri dengan syarat utama keadilan sebagaimana tercantum dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 3, hukum positif Indonesia menerapkan asas monogami dan memperketat praktik poligami melalui persyaratan administratif dan yuridis yang ketat (Pasal 3–5 UU No. 1/1974 dan Pasal 55–59 KHI). Temuan penelitian juga mengungkap bahwa praktik poligami tanpa izin, terutama melalui nikah siri atau tanpa pemenuhan syarat hukum, sering menimbulkan dampak sosial negatif berupa ketidakstabilan keluarga, ketidakadilan hak, dan tekanan psikologis pada istri dan anak. Implikasi penelitian ini menunjukkan adanya kecenderungan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif, di mana regulasi negara berupaya mengkonkretkan prinsip keadilan dalam poligami demi menciptakan kemaslahatan, perlindungan keluarga, dan tertib administrasi perkawinan.
Copyrights © 2025