Sigajang laleng lipa’ sebagai forum penyelesaian sengketa masyarakat Bugis masa lampau, mengandung nilai-nilai positif yang dapat diasimilasikan untuk memperbaiki permasalahan non litigasi saat ini, khususnya mediasi dengan tingkat kegagalan mencapai 94%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan hakikat dari nilai positif sigajang laleng lipa’ serta menggambarkan tudang madeceng sebagai konsep baru guna memperbaiki problematika penyelesaian sengketa non litigasi saat ini. Penelitian ini adalah penelitian non emprik yang berbasis pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Pengumpulan data dilakukan melalui literature review dan interview. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk dan hakikat sigajang laleng lipa’ sebagai forum akhir yang dipilih para pihak dalam menyelesaikan dan mengakhiri sengketanya. Selain itu, dalam sigajang laleng lipa’ mengandung nilai-nilai positif meliputi nilai siri’, agettengeng, awaraningeng, alempureng dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut kemudian diasimilasikan ke dalam penyelesaian sengketa modern non litigasi yang diistilahkan dengan tudang madeceng. Sebagai kesimpulan, konsep tudang madeceng ini diharapkan mampu menjadi forum penyelesaian baru dalam sengketa di masyarakat
Copyrights © 2022