Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas hukum, lembaga penegak hukum, dan faktor sosial-budaya yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, melibatkan studi literatur, analisis putusan pengadilan, serta data sekunder dari laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum antikorupsi di Indonesia telah memadai dan didukung oleh keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi inkonsistensi putusan pengadilan, koordinasi antar lembaga penegak hukum yang belum optimal, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta budaya hukum dan intervensi politik yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Selain itu, hukuman pidana yang diterapkan belum sepenuhnya menciptakan efek jera karena kurangnya rehabilitasi sosial dan edukasi hukum bagi pelaku korupsi. Penelitian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta penguatan mekanisme transparansi dan pelaporan. Kesimpulannya, penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek hukum normatif, kelembagaan, profesionalisme aparat, transformasi budaya hukum, dan partisipasi publik. Implementasi pendekatan multidimensional ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat supremasi hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Copyrights © 2026