Soedirman Law Review
Vol 8, No 2 (2026)

Tanggung Jawab Hukum Sekutu terhadap Pekerja Akibat PHK saat Pandemi Covid-19: Suatu Telaah terhadap Kasus CV Wijaya

Fernando Abdi Basuki (Universitas Jenderal Soedirman)
Maria Mu'ti Wulandari (Universitas Jenderal Soedirman)
Dian Nirmala Putri (Universitas Jenderal Soedirman)
Muhamad Haikal Irfansyah (Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2026

Abstract

Pandemi Covid-19 memicu meningkatnya perselisihan hubungan industrial di Indonesia, tidak terkecuali melibatkan badan usaha Persekutuan Komanditer (CV). Permasalahan utama timbul ketika pekerja yang dalam posisi relatif rentan dihadapkan pada konstruksi kedudukan hukum sekutu CV yang berbeda. Penelitian merupakan kajian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian bertujuan mengulas kedudukan hukum dan bentuk tanggung jawab sekutu aktif dan pasif CV dalam pemenuhan hak-hak pekerja akibat PHK. Data sekunder digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kasus CV Wijaya yang merefleksikan pertimbangan atas pertanggungjawaban sekutu CV secara tepat, tetapi terbatas pada aspek formal sehingga ada potensi ketidakadilan bagi pekerja. Bahan hukum sekunder dan tersier berupa literatur hukum dan data kuantitatif pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun sekutu pasif pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, kecuali terbukti turut serta dalam pengurusan CV. Putusan PHI Surabaya terhadap CV Wijaya menegaskan bahwa gugatan atas hak-hak pekerja terhadap CV hanya berhasil jika ditujukan kepada pengurus/sekutu aktif. CV sebagai badan usaha non-badan hukum tidak memiliki kapasitas legal untuk bertindak di persidangan, termasuk tanggung jawab ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pekerja dalam sengketa hubungan industrial yang melibatkan CV mensyaratkan ketepatan dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab. Artikel ini merekomendasikan konsistensi yurisprudensi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pekerja maupun para sekutu CV.Kata Kunci: covid-19; CV; hubungan industrial.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...