Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi koperasi sebagai wajib pajak badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penerapannya pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi berkewajiban melaksanakan pemenuhan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan kewajiban tersebut pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat kendala dalam pemahaman regulasi dan administrasi perpajakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan dipengaruhi oleh kepastian hukum, kesadaran wajib pajak, dan pembinaan perpajakan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026