Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) DARI WAJIB PAJAK KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Sri Muliana (Universitas Muhammadiyah Parepare, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia)
Wahyu Rasyid (Universitas Muhammadiyah Parepare, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia)
Asrul Hidayat (Universitas Muhammadiyah Parepare, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia)
Asram A. T Jadda (Universitas Muhammadiyah Parepare, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi koperasi sebagai wajib pajak badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penerapannya pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi berkewajiban melaksanakan pemenuhan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan kewajiban tersebut pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat kendala dalam pemahaman regulasi dan administrasi perpajakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan dipengaruhi oleh kepastian hukum, kesadaran wajib pajak, dan pembinaan perpajakan yang berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...