Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendasari kasus perceraian yang diajukan oleh suami segera setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Aceh Singkil. Fenomena ini menarik karena menyoroti perubahan dinamika hubungan rumah tangga yang dipicu oleh peningkatan status sosial ekonomi salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada kasus viral: seorang suami menceraikan istrinya setelah dinyatakan lulus P3K yang terdaftar di Pengadilan Syariah/Pengadilan Agama setempat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait (jika memungkinkan), observasi dokumen pengadilan, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan status P3K berperan sebagai katalis yang mempercepat keretakan yang ada, diperparah oleh ketidaksetaraan peran, masalah komunikasi, dan tekanan sosial baru. Secara hukum, perceraian dengan ASN/P3K tanpa prosedur yang semestinya dapat mengakibatkan sanksi disiplin. Kesimpulannya, peningkatan status P3K bukanlah satu-satunya penyebab, melainkan faktor penentu dalam waktu terjadinya konflik laten yang berujung pada perceraian.
Copyrights © 2026