Harta bersama dalam konsep yuridis dapat diartikan sebagai harta kekayaan suami dan isteri yang didapatkan selama perkawinan atau dengan kata lain harta bersama atau yang biasa disebut harta gono gini ini merupakan harta yang dihasilkan oleh sepasang suami isteri melalui kerja sama antara keduanya semasa berlangsungnya perkawinan. Suami dan Isteri memiliki hak guna dan hak milik atas harta bersama, dengan begitu keduanya memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan harta bersama tersebut dengan syarat atas persetujuan dari pasangannya.Tujuan penelitian untuk mengungkap aspekaspek hukum dan ketentuan-ketentuan yuridis tentang pembagian harta gono gini bagi pasangan suami istri nikah yang bercerai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah yuridis normatif.
Copyrights © 2026