Tangkit Baru memiliki potensi ekonomi yang besar melalui kegiatan UMKM, khususnya di sektor pertanian. Namun, sebagian besar pelaku usaha di desa ini masih banyak yang belum memiliki legalitas usaha seperti NIB, NPWP, sertifikat halal dan izin usaha. Ketidakpahaman terhadap prosedur legalisasi usaha serta keterbatasan akses informasi menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pengabdian ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian UMKM melalui pendampingan legalitas usaha berbasis edukasi dan teknologi informasi. Melalui pendekatan partisipatif dan pelatihan langsung, program ini akan memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas dasar, memahami manfaat formalitas usaha, serta menyiapkan dokumen pendukung legalitas produk.. Metode yang digunakan bersifat partisipatif, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga dibimbing langsung dalam proses legalisasi usahanya. Pada pengabdian ini yang menjadi mitra adalah kelompok Usaha pengolahan nenas Desa Tangkit. Hasil yang dicapai, yaitu peningkatan jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha, peningkatan pemahaman pelaku UMKM tentang manfaat formalitas. Melaui kegiatan ini UMKM di Desa Tangkit Baru diharapkan dapat tumbuh secara legal dan berdaya saing di tingkat lokal maupun global.
Copyrights © 2026